Jember, SorotNews.id Polisi diminta untuk tidak ragu dan segera usut tuntas dugaan tindak pidana Perbankan yang dialami oleh ahli waris nasababah Bank Bukopin Jember, gak itu disampaikan Ihya Ulumiddin, SH, kuasa hukum ahli waris nasabah Bank Bukopin ,pada wartawan, Senin, 21/6/21.
Proses penanganan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh bank Bukopin Cabang Jember yang dilaporkan Ahli Waris Nasabah, ke Polres Jember agar segera diusut tuntas agar diketahui aktor intelektualnya
Udik,demikian dia biasa dipanggil mengatakan, petugas tidak perlu ragu dalam menangani kasus ini dan segera memproses, secara hukum yang berlaku.
“Tidak perlu Lab forensik, karena secara mata telanjang sangat jelas berbeda, tanda tangan nasabah dipalsukan,” kata Udik.
Belum lagi dokumen yang harusnya menjadi hak nasabah juga tidak diberikan. Artinya dokumen tersebut juga diduga kuat digelapkan pihak bank.
“Ahli Waris sangat keberatan dan sangat dirugikan atas temuan sesuai fakta yang ada tersebut. Tadi kami mencoba bertemu Kasat Reskrim, namun beliau masih ada giat yang padat, jadi tidak bertemu,” imbuhnya.
Udik menceritakan, pihak Ahli Waris juga sejak bulan Januari 2021 sebelumnya juga melakukan gugatan secara perdata di PN Jember dengan No perkara : 5/Pdt.G/PN Jbr guna mendapatkan keadilan yang selama ini ditunggu.
“Ini perkara perdata kedua, yang pertama tahun 2011 dan tak ada kabar lanjutannya, karena terindikasi ada dugaan kuat proses kredit yang sangat janggal dan diduga bermasalah saat itu dan hingga saat ini belum tuntas,” pungkasnya. (**)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar