Jember, Sorot86 Kasus Pandemi Covid-19 di Jember jauh dari harapan. Pelaksanaan operasi Yustisi masker dengan denda sangsi sosial dirasa kurang membawa efek jera. Untuk itu, Plt Bupati Jember Drs. KH. Muqit Arief bakal menerapkan sangsi berupa uang.
Melihat peningkatan penyebaran covid19 akhir-akhir ini cukup menguatirkan, Satuan Tugas (Satgas) Covid19 Kabupaten Jember segera mengevaluasi dan menyikapi perkembangan ini. Salah satu hasil evaluasi, operasi yustisi masker akan menerapkan sanksi administrasi berupa denda nominal rupiah. Hal ini disampaikan oleh Plt Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit usai menghadiri silaturahmi dengan tokoh agama dan umaroh di Pendopo Wahyawibawagraha, Jum'at (20/11/2020).
Keputusan tersebut diambil setelah melihat belum efektifnya sangsi sosial yang selama ini diterapkan.
"Karena sanksi sosial selama ini dirasa kurang optimal maka akan ada denda".
Sesungguhnya yang diharapkan adalah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Akan tetapi tujuan ini kurang tercapai. "Kita akan terus mengedukasi masyarakat, bagaimana mereka paham terhadap kondisi yang ada ini," harap Kiai Muqit.
Besaran nominal yang akan dijatuhkan kepada pelanggar protokol ini bervariasi.
Pak Kiai Muqit menjelaskan, akan ada denda mungkin kisaran 25.000,- sampai 50.000. "Kalau misalnya dengan denda dua puluh lima ribu membawa dampak yang positif cukup segitu tapi jika masyarakat tetap abai mungkin akan berlanjut terus," ujarnya.
Menjawab wartawan dasar hukum penerapan denda administratif ini, Muqit menyerahkan kepada pihak penegak hukum. "Itu nanti dari penegak hukum (kepolisian dan pengadilan) yang lebih kompeten soal payung hukumnya itu,"
Seperti diketahui, Peraturan Gubernur no.53/2020 tentang pendisiplinan protokol covid 19, bagi yang melanggar didenda 250.000, sedangkan Peraturan Bupati No.47/ 2020 menyatakan tidak ada denda administratif.
Plt Bupati mengatakan, penerapan denda itu sebagai sarana mendisiplinkan masyarakat pada prokes agar bisa menekan dan menghentikan penyebaran covid19. Data resmi dari Satgas, per tanggal 19 November 2020 positif baru tembus 107.000 orang.(Kid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar