Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 01 Desember 2020

Kasus Dugaan Money politik Sudah P 21.

 


Jember, Sorot86 Kasus AZ, 41, warga Desa Sokorejo, Kecamatan Bangsalsari,  tersangka kasus dugaan money  politik  hari ini sudah P.-21. 


Zaeni, saat itu Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020 lalu kedapatan membagi bagikan sticker Paslon 02 disertai ajakan untuk memilih Paslon 02 dengan membagi bagikan uang, di desa setempat.


Kejari Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menerima berkas perkara dugaan politik uang dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember 2020, yang viral di media sosial.


"Benar, kami telah menerima berkas perkara tersebut. Ini adalah pelimpahan tahap pertama," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Aditya Okto Thohari, SH., MH.


Ditemui di ruang kerjanya, Kasus Pidum menjelaskan, tersangka dalam kasus tersebut berinisial AZ, yang merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari.


Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Oktober 2020, sekira pukul 13.30 di desa setempat. 


Saat itu AZ kedapatan membagikan stiker pasangan calon nomor urut 02, Hendy Siswanto dan M. Firjaun Barlaman. Stiker itu dibagikan ke sejumlah warga disertai dengan ajakan untuk memilih pasangan tersebut. 


Selain itu, pria kelahiran 8 September 1980 itu terlihat juga membagikan uang kepada warga. Uang yang dibagikan tersebut dengan pecahan 5 ribu rupiah. 


Peristiwa itu kemudian ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Jember, dan melaporkannya sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu kepada Polres Jember.


Setelah menjalani pemeriksaan, AZ pada 27 November ditahan di Polres Jember. Hingga berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada Senin, 30 November 2020.


“Kami diberi waktu selama lima hari setelah pelimpahan tahap kedua, untuk melimpahkan ke persidangan,” terang Kasi Pidum. Sesuai jadwal, pelimpahan tahap kedua akan dilaksanakan pada Jum’at, 4 November 2020. (Ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar