Jember, SorotNews.id Lama tertidur dan tidak ada kegiatan yang berarti, kini LSM LIRA ( Lumbung Informasi Rakyat ) Jember bangkit dari tidur panjang. 
Kali ini, lewat Bupati LIRA Jember, Drs. H. Achnad Sudiyono,SH minta kepada aparat Hukum untuk mengawal dugaan penyimpangan anggaran dana Covid-19 sebesar 107 Milyar di TA 2020 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Saya selaku Bupati LIRA Jember, mengharap seluruh Lembaga  Swadaya Masyarakat (LSM) mengawal. 
" ini sesuatu yang harus dituntaskan di depan hakim,” ujar Achmad saat di konfirmasi, wartawan , Kamis (10/6/2021)
Ia meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan yang tidak manusiawi. Juga kepada seluruh pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus berani buka mulut (memberi keterangan) yang sebenarnya.
“Dugaan korupsi ini harus dikawal dengan serius, guna menghormati temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) agar martabat lembaga tersebut tidak dilecehkan,” katanya.
Masih menurut mantan Kepala Dinas Pendidikan di era Bupati MZA Djalal ini, Dana Covid 19 dengan anggaran 479 Milyar di tingkat  Kabupaten sudah sangat tinggi, ditambah pengelolaannya banyak menimbulkan tanda tanya besar. Dia minta persoalan ini harus dituntaskan di pengadilan, agar jelas.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan Presiden LIRA Di Jakarta, untuk mengawal dugaan penyimpangan pengelolaan dana Covid 19 ini, sampai selesai"  Tandasnya. ( Ary)
 
 

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar