![]() |
| By: Isitmewa |
Jember, SorotNews.id Kabar carut marutnya Program Keluarga Harapan ( PKH) tampaknya sudah mencapai titik kulminasi dan butuh penanganan serius.
Program pemerintah untuk masyarakat ini sejatinya tidak boleh dikotori oleh sifat kurang terpuji bagi pendamping atau oknum oknum lain yang terkait erat dengan kebutuhan masyarakat kurang mampu.
Menurut Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Akuntabilitas dan Pelayanan Publik , Miftahul Rachman, SE
Carut marut pendataan PKH, mengindikasikan stakeholder yang harusnya bertangggung jawab dalam pendataan, hingga pencairan bantuan PKH, tidak bekerja secara serius.
Hal tersebut, didasari dugaan banyaknya penyimpangan dalam pelaksanaan program PKH diantaranya ;
1. Penerima PKH tidak tepat sasaran
2. Adanya dugaan pemotongan kepada penerima PKH
3. Data penerima PKH yang tidak valid
4. Terjadinya perubahan penerima PKH tanpa kejelasan alasan.
Untuk hal tersebut kami mendesak kepada pemerintah Kabupaten dalam hal ini bupati Jember segera mengevaluasi pelaksanaan program Keluarga Harapan tersebut.
Langkah tersebut bisa diawali dengan :
1. Mengevaluasi kembali pelaksanaan PKH
2. Mengevaluasi data penerima PKH
3. Mengevaluasi kinerja Pendamping PKH, dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten, yang ditengarai memiliki kesungguhan dan kemampuan dalam melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya.
Gus Memet, demikian dia biasa dipanggil , juga menyampaikan kalau desakan itu didasarkan pada
PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PROGRAM KELUARGA HARAPAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
Pasal 28
(1) Tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf c diketuai oleh kepala badan perencanaan dan pembangunan daerah kabupaten/kota dengan sekretaris kepala dinas sosial daerah kabupaten/kota.
(2) Tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Bagian Ketujuh
Pendampingan PKH
Pasal 49
(1) Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf f terdiri atas kegiatan fasilitasi, mediasi, dan advokasi bagi Keluarga Penerima Manfaat PKH dalam mengakses layanan fasilitas kesehatan,
pendidikan, dan kesejahteraan sosial.
(2) Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan memastikan anggota Keluarga Penerima Manfaat PKH menerima hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dan persyaratan penerima manfaat PKH.
(3) Pendampingan PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendamping sosial.
(4) Pendamping sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
bertugas:
a. memastikan Bantuan Sosial PKH diterima oleh
Keluarga Penerima Manfaat PKH tepat jumlah dan tepat sasaran
Sumber media ini dilapangan juga menyebutkan, banyak penerima PKH yang diduga tidak sesuai petunjuk yang ada. Seperti yang terjadi di desanya ( wilayah Kecamatan Sumber Jambe ) , ada beberapa penerima PKH yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima PKH , namun itu terus berlanjut hingga sekarang . Terlebih disaat menjelang Pilkada , pendamping menjadikan PKH sebagai alat untuk kepentingan oknum tertentu yang berkepentingan .
" Ya kalau soal transparansi program kekuarga harapan ditempat saya malah sangat tidak transparan , bahkan oknum pendamping lebih berperan menentukan siapa yang dapat, walau secara persyaratan mereka tidak memenuhi unsur penerima PKH , kami pernah tanyakan dan sampaikan itu ke dinas Sosial, tapi hanya didengar tanpa ada perubahan " ujarnya.( Kid)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar