![]() |
| Zimamul Wafa, ketua BPD Desa Curahlele , Kecamatan Balung. |
Jember, SorotNews.id Lagi lagi kepala desa dilaporkan atas dugaan penggunaan uang Desa, kali ini , Kepala Desa Curahlele, Kecamatan Balung, H. Abdul Hamid, diduga tidak menyetor uang sisa Silpa tahun 2019 sebesar 112 juta ( seratus dua belas)juta rupiah dan uang sewa tanah kas desa tahun 2020 yang ditaksir senilai 253( dua ratus lima puluh tiga ) juta rupiah ke rekening Desa .
Kepada wartawan, ketua LSM Sakera( Silaturahmi Keluarga Madura) mengatakan, dirinya menyoal uang Silpa tahun 2019 dan uang sewa tanah kas Desa tahun 2020 yang hingga saat ini diduga belum disetor kerekening Desa , padahal sesuai aturan harus disetor ke rekening Desa.
“Pemerintah Desa harus tranparan, soal adminitrasi sampai pengelolaan keuangan, karena dalam pengelolaan keuangan desa sudah ada aturannya, dan sudah tersedia rekekning kas Desa.
Marjatmo juga mengatakan, kalau dirinya sudah beberapa kali mencoba komunikasi dengan kepala desa namun hingga kini belum juga bisa ketemu .
Hari ini , Senin, 22/3/21 bersama wartawan mendatangi kantor desa , untuk konfirmasi dengan kepala Desa, namun juga tidak ketemu. Yang ada hanya Sekretaris Desa Abdul Muafi, dan dia tidak berani berkomentar karena tidak mendapat mandat dari Kepala Desa, yang lagi rapat diluar kantor.
Namun Marjatmo, bersikukuh tetap mengawal kasus ini, dan melaporkan keaparat hukum
" Saya sudah berkali kali mencoba konfirmasi dengan pak kades dalam soal ini, namun belum juga bisa ketemu, hari ini dirinya bersama beberapa wartawan kembali mendatangi kantor desa dengan maksud bisa mengkonfirmasi persoalan ini pada pak kades, dan juga tidak ketemu , namun saya sudah minta sekdes untuk menyampaikan agar bisa kontak saya kapan bisa ketemu " ujarnya.
Selanjutnya, dia mengatakan, untuk pengelolaan keuangan desa sudah ada peraturan Menteri dalam Negri no. 20 tahun 2018 , tentang pengelolaan keuangan Desa , pasal 11, ayat 1.
Ditempat terpisah ketua BPD Desa Curahlele , Kecamatan Balung, Zimamul Wafa, membenarkan apa yang disampaikan LSM Sakera. Dia juga sudah melakukan tugasnya sebagai ketua BPD dengan berkirim surat kepada pemerintahan Desa, dengan nomor surat, 002/BPD/2021.
Menurutnya, Silpa tahun 2019 sebesar 112 Juta itu harus masuk kerekening desa, namun hingga kini belum juga disetor, lucunya untuk Silpa tahun 2020 senilai 75 juta rupiah sudah disetor kerekening.
Zimamul Wafa, juga mengatakan soal uang sewa tanah kas desa seharusnya jika disewakan harus melalui mekanisme lelang, namun sejak dulu hingga sekarang, tidak pernah ada lelang, dan besaran uang sewa yang ditaksir senilai 253( dua ratus lima puluh tiga ) juta rupiah itu juga belum disetor ke rekening kas Desa.
" Iya , saya mendengar bahwa masalah uang Silpa tahun 2019 dan uang sewa tanah kas desa yang ditaksir senilai 253 juta juga belum disetor kerekening, dan sayapun juga sudah mengingatkan dengan berkirim surat secara resmi " ujarnya.( Vie/Dick).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar