Jember, Sorot86 Persoalan tanah merupakan persoalan klasik yang kapan saja bisa muncul jika , sejarah kepemilikannya tidak segera diurusi secara administratif, atau atau jika tanah tersebut kepemilikannya melalui lesan tanpa bukti pendukung yang kuat
Untuk itulah ,Badan Pertanahan Jember ,menemui PLT Buoati Jember, Drs. KH. Muqit Arief di ruang Charya Dharma Praja Mukti , 6/11/2020.
Badan Pertanahan Negara/ Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Jember menyerahkan 10 sertifikat tanah yang digunakan public area milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jember. Penyerahan langsung oleh Kepala BPN/ATR, Sugeng kepada Plt Bupati Jember drs KH Abdul Muqit Arief,
Plt Bupati Jember mengapresiasi hasil kerja BPN/ATR.
"Seperti kita ketahui bersama tidak semua aset yang memiliki surat-surat sah seperti sertifikat, Dan Banyak lagi aset Pemda Jember berupa tempat ibadah, sekolah, pasar, lapangan dan sebagainya yang juga belum memiliki status yang jelas .
"Hari ini kita menerima sepuluh sertifikat sekolah, satu sekolah dasar dan sembilan SMP," tambah Kyai Muqit.
Sertifikat sangat penting dimiliki oleh pihak yang berhak atasnya sehingga dapat menghindari konflik dan sengketa. "Seperti kasus SMPN 3 Tanggul, SD di Sidomukti Kecamatan Mayang".
Atas nama Pemkab Jember, Kyai Muqit berterimakasih atas kinerja BPN/ATR. Kedepannya, aset-aset lain akan disertifikatkan tanahnya.
Sementara itu Kepala BPN/ATR Jember, Sugeng mengatakan, "Kita menyerahkan sertifikat yang dimohonkan oleh Pemkab". Kantor BPN/ATR hanya memproses atas dasar permohonan pemilik aset. Ia mendorong agar pihak Pemda juga mengajukan aset lainnya.(Kid)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar