Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 11 November 2020

Dewan Pengupahan Jember, Bahas UMK Tahun 2021



Jember, Sorot86 Dewan pengupahan ( Depekab) Jember tampaknya tak ingin persoalan UMK terus menjadi masalah yang menghantui kalangan buruh . Untuk itu, ditengah keterbatasan karena Pandemi Covid-19, hari ini Rabu, 11/11/2020, bertempat di Luminor Hotel ,para pejuang upah buruh ini meraoatka barisan dengan menggelar rapat pembahasan Upah Minimal Kabupaten.


Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Drs. H. Bambang Edy Santosi, MM kepada wartawan mengatakan,hari ini menggelar rapat pleno, karena sudah ada 14 kabupaten dan kota yang sudah menetapkan sesuai surat edaran menteri tenaga kerja. Diantara 14 kabupaten, itu termasuk Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi.


Bapak. Coster Sianipar, Ketua SPSI Jember.


Sementara , ketua SPSI Jember , Coster Sianipar mengatakan, bahwa pembahasan ini nantinya tetap harus berpegang pada undang undang, sehingga apa yang dilakukan tidak menyimpang dari undang undang yang sudah ada.


Disinggung soal surat edaran Mentri tenaga kerja terkait soal upah minimum, Coster mengatakan bahwa surat edaran Mentri tidak memiliki kekuatan hukum , sehingga tidak bisa dijadikan patokan, bahkan menurutnya, Surat Edaran Mentri Tenaga kerja ini bisa dianggap sebagai bentuk campur tangan pemerintah, karena di sini sudah ada Dewan Pengupahan " ya kita harus tetap mengacu pada undang undang yang ada, apapun itu kita tidak boleh menyimpang dari ketentuan undang undang yang ada, sementara Soal surat edaran Mentri itu menurutnya tidak memiliki kekuatan hukum , dan kita baca sebagai bentuk campur tangan pemerintah, karena sudah ada Dewan Pengupahan " tegasnya( Ary).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar