![]() |
| By: Istimewa |
Jember, Sorot86 Sedikitnya 385 ASN akan dikembalikan ke jabatan sebumnya sesuai rekomendasi Mendagri setahun yang lalu,dimana isinya agar Pemkab Jember mengembalikan Kedudukan ,Susunan, Organisasi dan Tata kerja ( KSOTK), pemerintah Kabupaten Jember ke Perda No. 3/2016.
Untuk mengatasi hal tersebut Plt Bupati, Drs. KH Abdul Muqit Arief akan menjalankan rekomendasi Mendagri setahun yang lalu dengan mengembalikan Kedudukan, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja (KSOTK) Pemerintah Daerah Kabupaten Jember ke Perda No. 3/2016.
Plt Bupati rapat tertutup dengan unsur pimpinan DPRD di salah satu ruang gedung Dewan, Jum'at (6/11/2020).
Kyai Muqit, Plt Bupati Jember mengatakan dirinya datang membicarakan agenda besar yang menjadi permasalahan selama ini antara Eksekutif dan Legislatif di Jember.
"Berkaitan dengan KSOTK, insyaallah dalam minggu-minggu ini kita eksekusi". Bukan perkara mudah sebab mutasi dan pengangkatan itu mengandung implikasi yang luas.
"Tetapi memang kami harus sangat hati-hati karena ini menyangkut ratusan nasib pejabat di Jember".
Di masa akhir pengabdiannya, pimpinan Ponpes Al- Fallah , bertekad ingin, saat eksekusi dilaksanakan , dampak yang ditimbulkan seminimal mungkin. " " " "jangan ada yang turun eselon, Itu alasannya kenapa kita sangat berhati-hati," harapnya.
Dia menegaskan "KSOTK, akan kembali ke aturan Perda No 3/2016 dan langsung untuk semuanya sehingga tidak menimbulkan permasalahan lagi. Jumlahnya 385 orang".
Hal senada diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Ir. Mirfano. "Kita sudah rapat marathon hampir dua Minggu dengan Irjen, Kemendagri dan Irwilprov. Kemarin baru didapatkan kepastian angka totalnya 385 orang terdiri dari eselon II, III, IV.".
Mirfano juga menjelaskan secara teknis, "Tidak ada pelantikan tapi kita berikan SK pengembalian sesuai hasil rapat".(Kid)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar