Post Top Ad

Your Ad Spot

Sabtu, 18 Desember 2021

Klarifikasi dan Hak Jawab dari FWLM Jember

 


Kepada yth,

1. Pemimpin Redaksi viralkata.com

2. Sdr Singgih Sutoyo


Dengan hormat,


Dalam beberapa hari belakangan beredar dua tautan dari media daring viralkata.com yang menyoroti tentang kerjasama antara Pemkab Jember dan perusahaan media. Tulisan yang lebih tepat disebut opini dan bukan berita tersebut, mencatut nama Forum Wartawan Lintas Media (FWLM) Jember. 


Pertama adalah artikel berjudul “Bupati Niat Awal Merangkul Wartawan, Kini Nasibnya Gak Jelas”. Dalam artikel ini, nama FWLM Jember dicatut dengan narasi yang menyudutkan. Sedangkan dalam artikel kedua yang berjudul “Wartawan Somasi Bupati Hendy, Honor MoU 100 Wartawan 5 Bulan Tidak Cair”, nama FWLM Jember memang tidak disebutkan secara jelas, hanya mencantumkan lima asosiasi wartawan. Namun dalam komentar di Grup Humas Pemkab Jember yang di dalamnya juga berisi para wartawan, saudara Singgih Sutoyo yang merupakan awak media viralkata.com menyebut, satu dari lima asosiasi yang bekerjasama dengan Pemkab Jember adalah forum. Forum tersebut merujuk kepada FWLM Jember (bukti tangkapan layar terlampir).


Pada intinya, dua tautan artikel viralkata.com itu memuat adanya somasi wartawan Jember terhadap Bupati/Diskominfo perihal macetnya pembayaran kerjasama MoU antara media dengan Bupati Jember/Diskominfo.


Bersama ini, kami dari FWLM Jember mengklarifikasi atas dua artikel yang narasinya menyudutkan FWLM Jember sebagai organisasi. Klarifikasi ini sekaligus sebagai bentuk hak koreksi dan hak jawab yang harus diterbitkan dalam media online viralkata.com, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.


Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kewajiban pers. Pasal 5 Ayat (2) menyebutkan “Pers wajib melayani Hak Jawab”. Sedangkan Ayat (3) menyebutkan “Pers wajib melayani Hak Koreksi”. Sementara itu, Pasal 10 dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan hal serupa. Pasal 10 berbunyi, “wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa. Pasal 11, “wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional”.


Berdasarkan aturan tersebut, kami atas nama FWLM Jember menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:


1. FWLM Jember merupakan organisasi profesi wartawan yang berdiri di Jember. Anggotanya merupakan jurnalis yang berasal dari berbagai media. FWLM Jember bukan perusahaan media yang bisa bekerjasama dengan pemerintah maupun perusahaan swasta dalam hal pemberitaan.


2. FWLM Jember merupakan organisasi nonprofit yang menenkankan pada pentingnya independensi dan profesionalisme jurnalis. Sumber dana kegiatan organisasi berasal dari iuran anggota serta sumbangan pihak ketiga yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.


3. Mengacu pada hal itu, FWLM Jember tidak ada sangkut pautnya dengan bentuk kerjasama apapun seperti yang disebutkan dalam artikel viralkata.com maupun pernyataan saudara Singgih Sutoyo, selaku orang yang melayangkan somasi ke Bupati/Diskominfo Jember, yang menyebutkan forum (FWLM Jember) merupakan satu dari lima asosiasi wartawan yang bekerjasama. Kerjasama pemberitaan dilakukan dengan perusahaan media, bukan dengan organisasi profesi wartawan.


4. FWLM Jember menilai penulis dalam artikel yang dimuat dalam viralkata.com tersebut tidak memahami kode etik jurnalistik dengan baik, sekaligus tidak memahami fungsi organisasi profesi dengan baik.


5. FWLM Jember meminta kepada redaksi viralkata.com meralat artikel yang telah dimuat tersebut sekaligus dengan permintaan maaf paling lambat 3x24 jam sejak klarifikasi ini dilayangkan.


6. FWLM Jember meminta saudara Singgih Sutoyo secara pribadi mencabut pernyataan …

Tidak ada komentar:

Posting Komentar