Post Top Ad

Your Ad Spot

Senin, 26 April 2021

Kuasa Hukum Ahli Waris Debitur Bukopin Jember, Minta Polisi Bongkar Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Dan Dugaan Penggelapan Dokumen

Ihya Ulumiddin, SH


Jember,
 SorotNews.id Kuasa Hukum Ahli Waris Suciwati, Debitur Bank Bukopin  Jember, Ihya Ulumiddin, SH,  Minta polisi segera mengusut tuntas 

Dugaan pemalsuan dokumen  berupa tanda tangan perjanjian kredit debitur Bank Bukopin cabang Jember dan juga dugaan penggelapan dokumen yang dilakukan oknum pegawai Bank Bukopin Cabang Jember


Udik, demikian dia dipanggil, geram dengan cara cara yang dilakukan oleh pihak Bukopin terhadap kliennya ,hingga urusan menjadi berlarut larut sampai 11 tahun.


"Mengingat kasus ini sudah terlalu lama yakni lebih dari 11 tahun," ucap Ihya Ulumiddin, SH selaku Kuasa Hukum ahli waris dari Suciwati debitur Bank Bukopin Cabang Jember yang telah meninggal dunia, saat jumpa pers Senin (26/4)  di jalan Teuku Umar Kelirahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari. 




Masih kata Udik,  dengan semangat Kapolri yang baru yakni Polri yang Presisi diharapkan,  baik itu laporan maupun pengaduan masyarakat harus direspon cepat. 


Pihaknya yakin dengan kepemimpinan Kapolres Arif beda dengan lainnya. 


"Ahli Waris dari Suciwati sangat berharap perkara yang dialaminya lekas selesai," katanya. 


"Jika soal pinjaman orang tua yang diwariskan ke anak, kliennya  siap menanggung,  namun harus dengan proses yang benar. 


Sedangkan diketahui bahwa tanda tangan orang tuanya sangat janggal berbeda dari biasanya , ada indiksi dipalsukan, belum lagi dokumen asli tidak diserahkan , itu masuk penggelapan namanya," imbuh alumni FH Unej tahun 2000.


Dipaparkan oleh Udik, adapun empat tanda tnagan yang diragukan keasliannya yakni persetujuan kredit tanggal 12-09-2007 nomor 470/JBR-PIM/IX/2007. Kemudian persetujuan perpanjangan kredit tang gal 11-09-2008 nomor 611/JBR-PIM/IX/2008.


"Juga adendeum perjanjian kredit no 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2007 dan adendeum perjanjian kredit no 58/BUKI-JBR/ADD-PK/IX/2008, paparnya. 


Udik berharap Kapolres Jember segera menindak lanjuti apa yang disampaikan  tadi agar ahli waris dapat memperoleh kepastian Hukum  terkait dugaan pemalsuan dokumen Dan juga penggelapan oleh pihak  bank( kid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar