Post Top Ad

Your Ad Spot

Rabu, 21 Juli 2021

Pro Kontra Pemadaman PJU, Bupati Bakal Evaluasi Kebijakannya.

 



SorotNews.id Kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember untuk mematikan seluruh Penerangan Jalan Umum (PJU) sempat memunculkan. Pro kontra 


Sebagian .masyarakat mengkritik pedas kebijakan bupati Hendy Siswanto yang dianggap merugikan masyarakat, khususnya pedagang UMKM  , disisi lain masyarakat mendukung karena kebijakan itu diambil untuk menyelamatkan masyarakat Jember dari sasaran Pandemi corona


Kebijakan pemadaman Penerangan Jalan Umum (PJU)yang dianggap tidak pro rakyat itu  akan ditinjau kembali oleh Bupati Jember.


Ini terungkap saat Bupati Hendy dan Forkopimda Jember usai mengikuti rapat koordinasi penanganan Covid-19 secara maraton (dua sesi, pagi dan siang)yang dipimpin Menko Marinves dan kedua dipimpin oleh Wakil Presiden, Rabu (21/7/2021).


Hendy mengatakan,

 "Tentang pemadaman PJU, tanggal dua lima bulan ini akan dilihat lagi." 


Saat itu Bupati Jember didampingi Wabup KH Muhammad Balya Firjaun Barlaman, Dandim 0824 Letkol Inf La Ode M Nurdin, S.Sos, M.I.Pol, Wakapolres Kompol Kadek Ary Mahardika, SH, SIK, MH, Kabid Penindakan Kejaksaan Jember Wahyu, SH, MH, dan jajaran Pejabat Pemkab.


Bupati juga masih mempertimbangkan pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro, dimana Jember masuk Level 3. Jika dalam rentang waktu 5 hari ke depan kondisinya membaik maka akan ada kebijakan baru dari Bupati Jember terkait PJU. 


"Tanggal dua puluh enam akan kita hidupkan lagi," pungkas Hendy. Sekali lagi dengan catatan kondisi penyebaran Covid-19 bisa ditekan.


Kebijakan Bupati terkait  pemadaman PJU banyak menuai kritik pedas dari sebagian masyarakat. Tetapi tidak sedikit juga yang mendukung demi menekan penyebaran Covid-19 akhir-akhir ini.


Sampai hari terakhir masa PPKM Darurat (tanggal 20 Juli 2021) kondisi Jember masih zona merah. Seluruh kecamatan berwarna merah. Warga yang terkonfirmasi positif bertambah 158 orang. Sementara pada hari yang sama ada 29 orang meninggal karena covid-19. Dan hanya 66 yang sembuh dari covid-19.


Dan saat ini di Jawa dan Bali diterapkan PPKM Level 3 dan 4. Sebelumnya diberlakukan PPKM Darurat selama 17 hari dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. (Dick)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar