Iklan

Kali Ini Debitur Asal Jember Gugat Bank Bukopin Jember 2 Triliun

Redaksi Sorot86.com
Jumat, 08 Oktober 2021, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T10:21:27Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Jember, SorotNews.id Sabar itu ada batasnya, demikian diungkapkan ahli waris debitur Bank Bukopin Jember setelah beberapa  tahun dirinya dibuat tak nyaman setelah kasus.


Tanda tangan orang tua diduga dipalsukan dalam berkas Perjanjian Kredit, Bank Bukopin Cabang Jember.


Ahli  waris menggugat Bank Bukpoin baik material dan immaterial sebesar 2 triliun. 


Hal tersebut disampaikan Ihya Ulumiddin, SH kuasa hukum Fenny Febrianti yang merupakan ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto, Debitur Bank tersebut  yang telah meninggal dunia, Kamis (7/10). 


“Tak hanya diduga memalsukan tanda tangan orang tua dari ahli waris,  namun juga dokumen resmi dan asli yang merupakan hak debitur ataupun ahli waris tidak diberikan atau digelapkan,” jelasnya.


Masih kata Udik sapaan akrabnya, Bank Bukopin Jember selama ini  tidak pernah beritikad baik kepada ahli waris mulai dari tidak jujur,  terbuka dan transparan terkait rekening Koran, adanya asuransi dan lain sebagainya.


“Sehingga menyebabkan klien kami mengalami kerugian material dan immaterial dan kami menggugat sebesar 2 Triliun,” kata alumnus Pendidikan Khusus Profesi Advokat angkatan VI Peradi-Unej tahun 2012 tersebut.


Lebih lanjut Udik menambahkan bahwa demi mencari keadilan yang hakiki ahli waris dari debitur Bank Bukopin Cabang Jember mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 91/Pdt.G/2021/PN Jmr dan sidang pertama hari Selasa tanggal 12 Oktober 2021.


“Besar harapan kami bahwa majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini obyektif, professional dan adil,” tegas alumni FH Unej tahun 2004 itu.


Pria kelahiran Kota Bandung ini juga menjelaskan bahwa sebelumnya ahli waris juga melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan tanda tangan orang tua dan juga dokumen perjanjian yang tidak pernah diterima hingga saat ini ke Polres Jember, dan sudah menjalani wawancara / pemeriksaan oleh penyidik unit Pidek Satreskrim Polres Jember.


“Dengan nomor laporan TBL-B/281/VI/RES.1.24/2o21/RESKRIM/SPKT Polres Jember tanggal 23 Juni 2021.


Kami juga berharap, pihak kepolisian juga professional, jujur dan adil sesuai visi dari Kapolri Jenderal Sigit Polri yang Presisi,” pungkasnya.( *).

Komentar

Tampilkan

Terkini