Iklan

Pasang Banner dan Hentikan Pembongkaran Bangunan Lama, Imam Wahyudi CS Disomasi

Redaksi Sorot86.com
Jumat, 08 Oktober 2021, Oktober 08, 2021 WIB Last Updated 2021-10-08T10:22:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

 


Jember, SorotNews.id Dinilai melakukan tindakan provokatif dengan memasang banner serta menghentikan kegiatan pembongkaran bangunan lama (eks gedung GNI Ambulu) Imam Wahyudi CS disomasi. 


Demikian disampaikan Ihya Ulumiddin, SH Kuasa Hukum Haliem Hoentoro pemilik SHM no 4882.


Kepada media, Udik sapaan akrabnya mengatakan bahwa Imam Wahyudi tidak memiliki legal standing yang sah sebagai pihak yang melakukan penghentian pembongkaran bangunan lama yang berada di perempatan Kecamatan Ambulu tersebut. 


"Bahkan tindakan saudara Imam Wahyudi CS ini tindakan provokatif yang bisa berdampak hukum," katanya. 


Masih kata Udik, pihaknya hari ini sudah mengirimkan somasi untuk Imam Wahyudi CS untuk menghentikan segala tindakan provokatif yang dilakukannya. 


"Pemilik tanah sudah jelas jadi jangan memancing suasana yang tidak kondusif," ucapnya. 


Udik juga memberikan tenggat waktu maksimal tujuh (7) hari sejak surat somasi diterima untuk melepas banner yang dipasang termasuk penghentian kegiatan serta upaya provokatif lainnya. 


"Kami tak segan untuk menempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Jember, " pungkasnya.(**)

Komentar

Tampilkan

Terkini