Jember, Sorot86 Pasca ditetapkannya undang undang cipta kerja , pemerintah bekerja keras membuat Peraturan Pemerintah sebagai dasar pelaksanaannya. Tak terkecuali tentang penyederhanaan perijinan di daerah.
Hari ini, Kamis , 12/11/2020 , bertempat dirumah dinas wakil bupati Jember , Plt Bupati Jember Drs. KH. Muqit Arief, didampingi Kepala Dinas PTSP Safi'i mengikuti rapat secara Daring bersama Mendagri memahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyelenggaraan Perizinan berusaha di Daerah.
Menurut Plt Bupati Jember Drs KH Abdul Muqit Arief bahwasannya Perijinan usaha menjadi perhatian pemerintah pusat. Oleh karenanya Pemerintah daerah, harus proaktif melakukan penyederhanaan proses perijinan Usaha.
"Tadi Mendagri menekankan dalam waktu dekat Pemerintah daerah harus membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang perijinan berusaha yang prosesnya se sederhana mungkin," katanya usai rapat.
Secara umum Sambung Kiai Muqit, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai dengan arahan Presiden, menekankan kepada seluruh kepala daerah dalam kondisi pandemi, bagaimana roda ekonomi harus tetap berjalan serta Investasi tetap masuk dan penyerapan tenaga kerja terus terserap.
"Memang, yang menjadi perhatian saat Ombudsman Jawa Timur ke Jember adalah proses perijinan, jadi yang ditekankan bagaimana proses perijinan di itu harus dilakukan pendelegasian terhadap PTSP. Oleh sebab itu dalam waktu 2 hingga 3 hari akan di kaji." Ungkapnya.(Kid)
