Jember, Sorot86.com Situasi Pandemi covid-19 yang melanda sementara negeri ini entah kapan berakhir. Sementara untuk memenuhi kebutuhan data terkait kebutuhan hidup layak bagi buruh di Jember tetap harus disiapkan. Untuk itu, Kamis, 6/8/2020 , bertempat di Aula Dinas Tenaga Kerja Jember , beberapa unsur anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Jember gelar rapat koordinasi.
Kepala Dinas Tenaga kerja Jember Drs. Bambang , dalam arahannya mengatakan , bahwa dirinya berharap dalam rapat koordinasi hari ini akan menghasilkan sebuah kesimpulan yang merupakan hasil pemikiran seluruh tim dewan pengupahan, tidak ada lagi perbedaan pendapat yang kemudian berkembang diluaran.
Sementara Chandra Bhirawa, anggota tim dewan pengupahan dari biro pusat statistik lebih memberikan masukan pada informasi tentang pengaruh inflasi dan deflasi pada perhitungan kebutuhan hidup layak di Jember.
Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan kebutuhan hidup layak, diantaranya musibah Pandemi Corona. Disaat Pandemi, lanjut Chandra, masyarakat lebih mengutamakan kebutuhan primer dibanding kebutuhan sekunder dan tersier. " Mereka memenuhi kebutuhan utamanya lebih dulu, bisa hidup bertahan sudah lebih dari cukup" terangnya.
Selanjutnya, di tahun ini, ada empat kota di Jawa timur yang mengalami inflasi seperti , Jember, Banyuwangi, Malang dan Probolinggo. Untuk Jember dan Banyuwangi inflasinya mencapai 0,1% per bulan Juli . Sementara empat Kabupaten yang mengalami deflasi diantaranya, Madiun, Kediri, Sumenep dan Surabaya ( data terlampir).
Disisi lain, DR. Aries Harianto,S.H.,M.H yang memberikan bahasan seputar hubungan kerja Masa Pandemi Covid-19.
Dalam arahannya Aries membahas tentang perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, sesuai dengan Pasal 86 ayat (1) huruf ( a) UU No. 13. Tahun 2003, Tentang Ketenaga kerjaan: dimana setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja , ini sangat erat kaitannya dengan WFH( Work From Home ) , adakah bejerja dirumah ditengah wabah Pandemi.
Selain UU No 13 Tahun 2003, Aries juga memberikan informasi tentang SE Menaker TI. No. M/7/AS.02.02/V/ 2020 , Tentang rencana Keberlangsungan ausaha Dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 dan Protokol Pencegahan penularan Covid-19 di Perusahaan
Dalam SE Menaker RI. No. M/7/AS.02.02/V/2020 , di Point' 8 karyawan dikelompokkan menjadi,
@ Pekerja/ buruh inti yang harus hadir di perusahaan untuk operasional produksi.
@ Pekerja/ buruh administrasi yang dapat bekerja dari rumah .
@ Pekerja/ buruh kelompok rentan, yaitu pekerja/ buruh yang memiliki penyakit dasar dan yang datang dari dan pulang ke daerah transmisi lokal dengan kendaraan umum.
Di SE Menajer ini juga mengatur tentang Sebagian pekerja / buruh agar bekerja dari rumah ( working From Home) dan dapat libur secara bergantian untuk meminimalisasi kerumunan di area kerja. Dan Bekerja dari rumah secara total sesuai ketentuan peraturan perundang undangan ( Dik)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar