Post Top Ad

Your Ad Spot

Jumat, 27 November 2020

Pejabat Inspektorat Pemkab Jember Dikembalikan, Ke Posisi Sebelum Januari 2018

 


Jember, Sorot86 Beberapa pejabat yang dipindah tugaskan dalam jabatan pada tahun 2018 silam, kini dikembalikan ke posisi semula seperti sebelum Januari 2018.


Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Jember KH Abdul Muqit Arief mengembalikan jabatan tiga pejabat Inspektorat Pemkab Jember pada Jumat (27/11/2020), di aula PB Soedirman Pemkab Jember.


Pengembalian jabatan itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.


Pejabat yang dikembalikan ke jabatan sebelum Januari 2018 adalah Kepala Inspektorat Joko Santoso. Joko dikembalikan menjadi asisten administrasi sekretaris daerah.


Selanjutnya, Sekretaris Disnaketrans Tombak Pramudya Rosa menjadi Inspektur Pembantu Wilayah I Inspektorat Kabupaten Jember.


Kemudian Inspektur Wilayah I Inspektorat, Indah Dwi Budi Artini  dikembalikan menjadi pengawas pemerintahan madya Inspektorat Pemkab Jember.


Pengembalian jabatan itu merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Pengembalian jabatan pertama dilakukan pada Jumat (13/11/2020).


Plt bupati Jember, KH.  Abdul Muqit Arief usai pengembalian jabatan pejabat Pemkab Jember mengatakan;

“Kita mengacu pada pemeriksaan khusus (riksus) Kemendagri di mana semua pejabat yang masuk dalam Riksus harus kembali pada SOTK 2016,” ungkapnya


Muqit Arief menerangkan, pengembalian jabatan di lingkungan Inspektorat Pemkab Jember tak bisa dilakukan bersamaan dengan ratusan pejabat sebelumnya. Sebab, tindakan itu perlu rekomendasi dari Gubernur Jawa Timur.

"Itu sudah kami dapatkan dua tiga hari yang lalu,” terangnya.


Dampak dari pengembalian jabatan itu, sehingga posisi jabatan  Kepala Inspektorat Pemkab Jember menjadi kosong. Dan posisi itu akan segera diisi oleh pelaksana tugas.( Ary)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar