Post Top Ad

Your Ad Spot

Selasa, 16 November 2021

Akhirnya , Gugatan Ahli Waris Debitur Bank Bukopin Lanjut ke Meja Hijau

 


Jember, SorotNews.id Akhirnya ,gugatan Feny Febrianti selaku ahli waris dari almarhumah Suciwati dan almarhum Hariyanto selaku debitur Bank Bukopin berlanjut ke Meja Hijau,  seiring gagalnya mediasi pada hari Selasa 16 November 2021. 


Majelis Mediator Naibarho, SH., MH., memutuskan gugatan Suciwati lewat kuasa hukumnya Ihya Ulumidin berlanjut, sidang selanjutnya dilanjutkan menu nggu jadwal. 


Kuasa Hukum Feny Febrianti Ihya Ulumidin mengatakan pihaknya tetap berpedoman pada isi materi gugatan yang diajukan. 


Legal Bank Bukopin, Zaky.


"Sudah kami jelaskan dalam gugatan secara rinci termasuk dasar hukumnya juga, jadi kami menolak dan gugatan berlanjut tahap betikurtnya," katanya


Sementara itu, Legal Bank Bukopin, Zaky saat diwawancara mengatakan, untuk hasil mediasi gagal dan dilanjut ke persidangan, "Karena pihak pihak tidak menyetujui resume mediasi," katanya. 


Pihak penggugat, lanjut Zaky, tidak menyetujui apa yang diajukan tergugat.( **)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar