![]() By: Istimewa |
Ketua Sarbumusi Umar Faruq, bersama Dandim Letkol Inf. Laode M. Nurdin, dan Kapolres Jember AKBP Arif. |
Jember, SorotNews.id. Sarbumusi Ingatkan perusahaan agar memberikan Tunjangan Hari Raya ( THR,) paling lambat H-7 sebelum Lebaran
Hal ini disampaikan Ketua Sarbumusi Umar Faruq diperingatkan Hari Buruh Internasional( May Day ) tanggal 1 Mei yang tahun ini bertepatan dengan bulan Ramadan 1442 H , dan masa Pandemi Covid-19.
” Alhamdulillah dalam kondisi apapun, Sarbumusi tetap selalu melakukan perjuangan dengan kegiatan positif yang bisa dirasakan manfaatnya langsung terutama oleh masyarakat di sekitar pelaksanaan acara ini. ” Terang Umar Faruq Ketua DPC Sarbumusi Jember, Sabtu (1/5/2021) .
Acara May Day diperingati Sarbumusi Jember dengan acara buka puasa bersama, memberikan santunan pada fakir miskin, dhuafa dan yatim-piatu di Cafe Arofah jalan Manyar Slawu Patrang Jember.
Acara di hadiri Dandim 0824 Jember, Letkol Laode M.Nurdin, Kapolres Jember, AKBP Arif Rahman Arifin, Disnaker Jember, BPJS Ketenagakerjaan dan tokoh agama, KH Umar Khotib selaku penasehat Sarbumusi Jember.
” Alhamdulillah masyarakat sekitar antusias, tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama masyarakat sekitar karena ini murni tidak ada rekayasa sedikitpun, kami meminta masyarakat sekitar untuk mengundang 20 anak yatim piatu dan 20 orang Dhuafa. Jadi penerima bantuan ada sekitar 40 orang dari Sarbumusi Jember.” Ungkapnya.
Terkait pantauan Sarbumusi untuk pemberian THR dari perusahaan menjelang Idul Fitri, tahun ini lebih baik dari tahun kemarin. ”
Tahun kemarin, perusahaan ada yang melakukan pembayaran THR 25%, 50% mudah-mudahan tahun ini tidak seperti itu. Tahun ini seperti PDP sudah memberikan THR 70% secara cash. Mudah-mudahan THR tidak seperti tahun 2020 kemarin, dicicil ada yang 3 kali, 4 kali sehingga surat edaran dari menakertrans sesuai di lapangan, di patuhi perusahaan, H-7 kewajiban perusahaan memberikan THR. Itu kewajiban pengusaha ” Imbuhnya
Untuk posko pengaduan, meski tidak buka secara fisik tapi nomor hp di buka untuk pengaduan .
” Kami selalu buka nomer kontak untuk menerima pengaduan dari buruh terutama Yang kesulitan THR, nanti akan kami teruskan pada pihak terkait, seperti Disnaker. ” Ujarnya.
” Alhamdulillah Sarbumusi telah memberikan surat edaran pada perusahaan terutama yang anggota Sarbumusi untuk memberikan THR tapi perusahaan yang kesulitan memberikan THR, bisa membuktikan laporan keuangan secara terbuka. ” Pungkas Umar Faruq
Saat ini anggota yang terdaftar di Sarbumusi Jember mulai tahun 2000 sampai sekarang tahun 2021, ada sekitar 10 ribuan anggota , anggota yang aktif ada sekitar 1. 500 an. (Dick)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar