masukkan script iklan disini
Jember, Sorot86.com Untuk meminimalisir dampak ekonomi yang
ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di Bumi Pandhalungan, Bupati Jember, dr.
Faida, MMR., mengeluarkan kebijakan pemberian insentif kepada wajib pajak yang
berupa pengurangan pajak daerah.
Sekretaris
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember Suyanto menjelaskan,
kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jember nomor
188.45/36/1.12/2020 tentang pengurangan pajak daerah untuk periode keadaan
tanggap darurat akibat pandemi Covid-19 di Kabupaten Jember.
“Pengurangan
itu meliputi pajak hotel, pajak restoran, tempat hiburan, pajak penerangan
jalan dari sumber yang dihasilkan sendiri (PPJ non PLN), dan pajak parkir.
Besarannya mulai dari 50 persen hingga 100 persen. Periodenya selama tiga
bulan, yakni mulai bulan Mei hingga Juli.” ujarnya, Jum’at (22/5).
Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) juga mendapatkan pengurangan.
Besarannya mulai 10 hingga 15 persen. Kebijakan ini berlaku untuk pembayaran
PBB P2 Tahun 2020 mulai tanggal 1 Juni hingga 31 Agustus 2020. Setelah Agustus
tidak ada pengurangan.
Menurut
Suyanto, kebijakan bupati tersebut untuk meringankan beban pengusaha dan
masyarakat Jember pada masa pandemi di Kabupaten Jember . Sebab, sebelumnya
banyak surat masuk ke bupati maupun ke Bapenda meminta penundaan atau
pengurangan pajak daerah.
“Kemudian,
bupati mengeluarkan kebijakan untuk meminimalisir dampak pandemi corona, karena
semua sektor terkena. Dengan adanya SK bupati, ini menjawab surat pengusaha dan
masyarakat,” katanya.
Suyanto
berharap, wabah ini bisa segera berakhir dan aktivitas ekonomi kembali normal.
Sehingga, masyarakat bisa memenuhi kebutuhan sehari hari dan kewajiban membayar
pajak.


